BREBES – Progres embangunan puskesmas pembantu (pustu) di Desa Prapag Lor Kecamatan Losari Kabupaten Brebes molor hingga waktu yang telah ditentukan. Seharusnya pembangunan proyek senilai Rp1,2 miliar itu rampung pada 5 Desember 2025 sesuai kontrak pekerjaan. Namun hingga tanggal tersebut, progres pekerjaan baru mencapai 96 persen.
Dalam kontrak kerja, CV Arta Gumilang sebagai pemenang tender menyanggupi untuk menggarap proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang bersumber dari APBD 2025 tersebut selama 150 hari kalender, dan berakhir pada 5 Desember 2025. Namun hingga waktu yang telah disepakati, progres pembangunan baru mencapai 96,438 dan molor 3,562 persen.
“Laporan progres Minggu ke 22 (dua puluh dua) Dari Dana APBD. Pembangunan Pustu Prapag Lor, Bobot Rencana Minggu Ini 100%, Bobot Tercapai 96,438 %, Deviasi Minus 3,562 %. Waktu yang Dipergunakan 150 Hari Kalender. Sisa Waktu Pelaksanaan 0 Hari Kalender (Sampai 05 Desember 2025),” demikian bunyi laporan mingguan pembangunan Pustu Prapag Lor media, Senin 8 Desember 2025.
Diketahui, pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Prapag Lor, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes untuk mendukung program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat. Anggaran proyek yang berlokasi di Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari ini bersumber dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2025, serta memiliki pagu anggaran dan HPS sebesar Rp 1,2 miliar.
Pekerjaan mencakup, pelaksanaan pembangunan gedung Pustu termasuk pekerjaan persiapan, pengendalian mutu dan waktu, serta administrasi pelaksanaan konstruksi. Kemudian, pengadaan dan penggunaan peralatan utama seperti beton molen, vibrator befon genset, stamper, dan tandem roller.
Selanjutnya, pekerjaan konstruksi terdiri dari pekerjaan tanah dan pondasi; struktur beton bertulang; pekerjaan anitektural seperti lantal, dinding, atap, plafon, pintu jendela, pengecatan; instalasi MEP (listrik dan air bersih/kotor); pekerjaan urugan, falud keliling, dan jembatan kecil (bangunan bawah, atas, dan oprit).
“Telah disepakati bahwa durasi pelaksanaan adalah 150 hari kalender, dan kontraktor wajib melakukan pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (PHO),” demikian poin kesepakatan dokumen kontrak pekerjaan tersebut, yang diakses melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Brebes.
Menanggapi molornya progres pembangunan Pustu di Desa Prapag Lor, Plt Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Brebes, dr. Tambah Raharjo mengaku pihaknya akan segera menanyakan hal tersebut kepada pihak yang bersangkutan. “Nuwunsewu..nanti saya tanyakan ke bagian yang terkait nggih,” kata Tambah.
Pembangunan Pustu Rp1,2 Miliar di Losari Brebes Molor, Dinkes: Saya Tanyakan Dulu
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Dinas Kabupaten Brebes mencatat, sedikitnya ada 12.808 balita di kabupaten termiskin kedua di…

BREBES – Sebanyak 129 ribu warga Kabupaten Brebes yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)…

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes telah menghentikan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dari tahun 2023…

BREBES – Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes kembali memberikan bantuan obat untuk warga yang mengungsi akibat…








