BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan lima proyek strategis dalam Keputusan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Nomor 007.6/360 Tahun 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis Tahun Anggaran 2025.
Adapun penetapan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Brebes, Ismawan Nur Laksono mengatakan, tahun imi Pemkab Brebes akan membangun lima proyek strategis dengan total anggaran Rp32,66 miliar.
Di antaranya, Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar (KRIS) dan Ruang Cytotoxic di RSUD Brebes Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 10,13 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pembangunan gedung ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya untuk pasien rawat inap dan penanganan obat-obatan bersifat sitotoksik,” kata Ismawan Nur Laksono, Jumat 30 Mei 2025.
Kedua, peningkatan Jalan Tanjung–Kersana (Ruas No. 142) Dengan anggaran sebesar Rp9 miliar dari APBD Kabupaten Brebes.
“Proyek ini akan memperbaiki konektivitas antarwilayah, mempermudah mobilitas masyarakat dan distribusi barang dari Kecamatan Tanjung menuju Kersana,” kata dia.
Pemkab Brebes Bangun 5 Proyek Strategis Rp32,66 Miliar, Fokus Layanan Publik dan Infrastruktur
