Pemkab Brebes Kaji Penerapan WFH ASN, Sekda: Segera Terbit Surat Edaran

WFH ASN Pemkab Brebes
Sekda Brebes, Tahroni berkomentar soal pemberlakuan WFH ASN, saat ditemui dalam acara Halal Bihalal dengan Aktivis, LSM dan Media di Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Pemkab Brebes, Jawa Tengah, tengah mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, mengatakan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan WFH berdasarkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah.

“Kami sedang melakukan pembahasan dan kajian, termasuk mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” kata Tahroni ditemui saat acara Halal Bihalal dengan Aktivis, LSM dan Media di Brebes, Kamis (2/4/2026).

Namun demikian, Tahroni menegaskan nantinya tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pengecualian berlaku bagi pejabat pimpinan, seperti eselon II dan III, termasuk camat dan lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka diharapkan tetap bekerja di kantor,” kata Tahroni.

Tahroni menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemkab Brebes.

Terkait pengawasan, Pemkab Brebes akan melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan organisasi perangkat daerah dalam menjalankan sistem kerja baru tersebut.

“ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memberikan laporan kinerja. Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD agar pelaksanaan berjalan efektif,” kata Tahroni.

Sementara itu, mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH, Tahroni menyebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan menjadi kewenangan masing-masing OPD. “Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang ada di masing-masing perangkat daerah,” pungkas Tahroni.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka upaya menghemat energi. Kebijakan WFH ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku 1 April 2026.