Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB), Rini Widyantini menjelaskan penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).












