Penyegelan Toko Perhiasan di Senayan: Kritik Hukum dan Perspektif Negara Hukum
JAKARTA – Penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menjadi sorotan publik. Tindakan ini dinilai perlu dikaji secara mendalam dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum.
Menurut informasi yang beredar, kasus ini masih dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan, belum mencapai tahap pembuktian tindak pidana.
Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Faris, menyoroti pentingnya mempertimbangkan mekanisme korektif dalam penegakan hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan langkah seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif.
Penyegelan yang menyebabkan penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan dampak ekonomi dan reputasional yang signifikan. Oleh karena itu, tindakan ini seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan respons awal sebelum proses verifikasi lengkap.
Prinsip proporsionalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai.
Faris menilai bahwa penyegelan total tidak layak dilakukan jika perkara masih sebatas dugaan administratif tanpa indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara, atau keadaan mendesak lainnya.
Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah tindakan penyegelan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Jika tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya ada koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi.
Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan masalah kewenangan dan cacat prosedural. Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan ini bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal.
Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah.
Faris menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun, ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.
Jika tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan.
Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.
Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik.
Faris menegaskan dukungan terhadap upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, tetapi hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar.
Untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta.
Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.






