Pengedar Sabu Diringkus Polisi saat asik Ngopi di Kedai Kopi Brebes

Pengedar Sabu Brebes
M Drajad saat digelandang polisi ke Mapolres Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Seorang pria diringkus polisi saat sedang asik ngopi di sebuah cafe yang ada di Perkotaan Brebes. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes pada Rabu (24/9/2025) dini hari. Pria itu diketahui sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berawal saat anggota Unit 1 Satresnarkoba sedang melakukan patroli di wilayah Perkotaan Brebes. Polisi mendatangi lokasi pelaku yakni Mochamad Drajad (33). Polisi mendapati sejumlah paket psikotropika jenis rikolna siap edar yang berada di sakunya.

Tak berhenti di situ, polisi juga meminta pelaku untuk menunjukan sejumlah tempat di mana ia menaruh paket sabu-sabu yang sudah dipesan oleh pembelinya, salah satunya di kawasan Alun-alun Brebes.

Dari sejumlah tempat yang ditunjukkan pelaku, polisi kembali menemukan 8 paket sabu-sabu yang sudah dipesan oleh pembeli. Tak puas mengungkap barang bukti yang sudah dipesan, polisi pun menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Pasarbatang, Brebes.

Saat penggeledahan, polisi kembali mendapati sebuah alat hisap sabu, 34 paket sabu siap edar dan ribuan tablet obat-obatan psikotropika. Selain itu, polisi juga mendapati 1 klip sabu sisa pakai yang sudah digunakan pelaku.

Dari total barang bukti, polisi berhasil mengamankan 42 paket Sabu-sabu siap edar dan 1 paket sabu-sabu sisa pakai dengan total berat total 11,19 gram, serta ribuan butih Obat-obatan Psikotropika.

Di hadapan penyidik, pelaku M Drajad mengaku sudah melakoni perannya sebagai pengedar sabu-sabu selama 3 bulan terakhir. “Sudah 3 bulan mengedarkan, awalnya memakai, kemudian karena kebutuhan ekonomi jadi ikut menjual. Satu paket saya jual Rp350 ribu, dapet keuntunga Rp 50 ribu,” ujarnya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pelaku diamnkan saat berada disebuah kedai kopi. Pelaku merupakan seorang pengedar. “Dari informasi masyarakat, kemudian tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di sebuah kedai kopi di Kelurahan Pasarbatang, Brebes,” terangnya.

Atas perbuatannya, ungkap Kapolres, pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 112, UU 35 th 2009, tentang Narkotika. “Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Beebes, ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.