Penjelasan MTs Negeri 2 Brebes Soal Orangtua Tak Boleh Tuntut Jika Siswa Keracunan MBG

MBG Brebes
Humas MTs Negeri 2 Brebes Jenab Yuniarti. (Foto: Istimewa)

BREBES – MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah akhirnya buka suara terkait penerbitan surat pernyataan kontroversial program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, surat berisi keterangan agar orangtua tak menuntut jika siswa keracunan makanan MBG harus diteken orangtua atau wali murid.

Selain itu, orangtua juga harus bersedia mengganti rugi Rp 80.000 jika tempat makan MBG rusak atau hilang. Setelah diprotes orangtua hingga viral, akhirnya surat pernyataan tersebut dibatalkan.

Humas MTs Negeri 2 Brebes Jenab Yuniarti mengatakan surat pernyataan atau angket tersebut sebenarnya memiliki tujuan utama untuk mendeteksi siswa apabila memiliki alergi makanan tertentu.

“Saya klarifikasi, surat yang beredar itu tujuannya adalah menangani anak-anak yang alergi makanan untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak pengelola MBG,” kata Jenab ditemui wartawan di MTs Negeri 2 Brebes, Rabu 17 September 2025

Surat pernyataan atau angket tersebut, lanjut Jenab menjadi hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan kerjasama dengan pengelola MBG. “Adanya syarat itu atas saran dari asisten lapangan (Aslap) MBG yang akan kerjasama dengan kami,” kata Jenab.

Menurut Jenab, tidak ada yang salah dengan syarat perjanjian kerjasama antara pihak sekolah dengan pengelola MBG. Menurut dia, ada sekolah lain yang mengeluarkan surat serupa dan aman tidak mendapat protes wali murid.

“Jika kita telaah intinya semua itu demi koordinasi yang baik. Tidak ada yang salah dari angket itu sebenarnya, dan angket itu adalah syarat dari Aslap MBG yang datang kepada kami,” kata Jenab.

Jenab juga menjelaskan maksud dari isi point kelima yang berbunyi: Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

“Yang kami maksudkan apabila anak keracunan atas tingkah laku anak sendiri, orangtua atau pihak lain misal makanan dibawa pulang dan dimakan magrib (petang) maka itu sudah bukan tanggung jawab kami, maka (orangtua) tidak akan menuntut, itu maksud kami,” pungkas Jenab.

Sebelumnya diberitakan, orangtua atau wali murid yang anaknya bersekolah di MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah diminta menandatangani surat pernyataan untuk menerima atau menolak program Makanan Bergizi Gratis (MBG).