Apabila menerima, orangtua diminta menanggung risiko yang mungkin timbul akibat MBG seperti gangguan pencernaan, reaksi alergi, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak, hingga keracunan makanan.
Isi surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan wali murid yang menerima program MBG, tidak akan menuntut pihak sekolah maupun penyelenggara bila risiko tersebut terjadi.
Belakangan setelah surat tersebut viral dan dikeluhkan orangtua murid atas klausul yang dinilai tidak adil, pihak MTs Negeri 2 Brebes akhirnya menarik atau membatalkan surat tersebut.
Pihak MTs kemudian menggantinya dengan mendata ulang kemungkinan siswa memiliki alergi makanan atau mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Isi surat pernyataan
Berikut isi surat yang viral tersebut:
Dilihat Kompas.com, setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG. Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes Arya D. Nugroho mengatakan, surat pernyataan untuk wali murid tersebut dibuat murni atas inisiatif pihak sekolah.
Penjelasan MTs Negeri 2 Brebes Soal Orangtua Tak Boleh Tuntut Jika Siswa Keracunan MBG

Rekomendasi untuk kamu

Gus Irfan, anak Gus Irfan, tenaga ahli Kemenhaj, Menteri Haji dan Umrah, klarifikasi Gus Irfan, polemik nepotisme, kekurangan pegawai Kemenhaj, Mochamad Irfan Yusuf

Pengangkatan dua putra Gus Irfan sebagai tenaga ahli Kemenhaj menuai sorotan. Publik menanti penjelasan soal kompetensi, transparansi, dan konflik kepentingan.

Rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan rusak untuk biodiesel B50-B100 menuai sorotan. CELIOS memperkirakan potensi kerugian ekonomi dan kesehatan mencapai Rp3.777 triliun.

Relawan pemadam karhutla Nurdin meninggal dunia di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, setelah mengeluh nyeri dada dan sesak napas di tengah asap tebal.

“Harapannya, melalui program tersebut, kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat, khususnya dalam mencegah kekerasan dan…







