Peristiwa Mutilasi yang Menggemparkan Warga Mojokerto
MOJOKERTO – Sebuah peristiwa kekerasan yang mengejutkan terjadi di kawasan Pacet, Mojokerto. Seorang perempuan bernama Tiara Angelina Saraswati (24) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh yang dimutilasi menjadi 65 bagian.
Kejadian ini memicu gelombang kekagetan dan kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Pelaku dari kasus ini adalah Alvi Maulana (24), yang diketahui sebagai kekasih korban.
Latar Belakang Kejadian
Budiono, pemilik kos tempat Alvi dan Tiara tinggal, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menyangka bahwa salah satu kamarnya akan menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi.
Awalnya, Alvi menghubungi Budiono untuk menyewa kamar kos. Ia mengatakan ingin tinggal bersama istri sirinya, yaitu Tiara. Setelah membayar uang sewa, Alvi langsung menerima kunci kamar tanpa perlu melihatnya terlebih dahulu.
Alvi dan Tiara tinggal di kamar kos sederhana berukuran 3×4 meter persegi dengan fasilitas kamar mandi dalam. Meski tinggal bersama, Alvi selalu menghindari memberikan identitas resmi. Hal ini membuat Budiono curiga, namun ia tidak bisa melakukan banyak hal karena alasan hukum dan privasi.
Penemuan Potongan Tubuh
Pada Sabtu (6/9/2025), Suliswanto, warga setempat, menemukan potongan daging manusia saat mencari rumput di daerah Pacet-Cangar. Awalnya, ia mengira itu hanya daging hewan liar. Namun, pada hari berikutnya, ia menemukan potongan kaki manusia yang membuat warga terkejut. Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos milik Budiono. Lokasi tersebut jauh dari tempat tinggal Alvi dan Tiara, yang berada di Surabaya. Dari data Google Maps, jarak antara Surabaya dan Pacet lebih dari 60 kilometer.
Daerah Pacet sendiri merupakan dataran tinggi yang terletak di kaki Gunung Welirang dan Anjasmoro, sehingga memiliki jalur yang cukup ekstrem dan berbahaya.
Penangkapan Pelaku
Pelaku pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana, ditangkap oleh polisi di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkapnya.
Alvi diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan Tiara selama sekitar lima tahun lamanya, sejak mereka masih kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura.
Motif utama dari tindakan keji Alvi adalah rasa sakit hati. Meskipun penyidik belum merinci detailnya, kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebutkan bahwa motifnya berkaitan dengan masalah asmara. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang lengkap dari kasus ini.
Tindakan Hukum Terhadap Mutilasi
Mutilasi, yaitu tindakan memotong-motong tubuh manusia, sering kali digunakan dalam konteks kejahatan. Di Indonesia, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mutilasi, tetapi tindakan ini biasanya dijerat dengan pasal-pasal pembunuhan. Motif yang mendasari tindakan ini bisa sangat beragam, mulai dari masalah pribadi hingga faktor psikologis.
Setelah penangkapan Alvi, polisi juga mengungkap bahwa ia sempat membuang potongan tubuh Tiara di kawasan Pacet-Cangar. Proses penangkapan ini dilakukan dengan cepat oleh tim Resmob IPDA Sukron Makmun dan Kasatreskrim AKP Fauzy Pratama.
Kini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.