Permintaan Maaf Guru Honorer Jambi Akhiri Kasus Potong Rambut Murid

Kasus Guru Honorer di Jambi Diselesaikan dengan Damai

JAKARTA – Setelah beberapa waktu menjadi perbincangan, kasus seorang guru honorer perempuan di Jambi, Tri Wulansari, yang dituduh melakukan tindakan tidak pantas terhadap muridnya akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.

Status tersangka yang sebelumnya dikenakan kepada Tri Wulansari dicabut setelah ia menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak keluarga siswa.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Tri Wulansari di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). Ia menyatakan rasa penyesalannya atas tindakannya dan berharap hubungan antara pihak sekolah dan keluarga siswa dapat kembali baik ke depannya.

Awal Mula Peristiwa

Peristiwa ini bermula pada Januari 2025, saat Tri Wulansari melakukan razia terhadap para siswa usai libur sekolah. Dalam razia tersebut, ia menemukan seorang siswa SD di Kecamatan Kumpeh yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang. Saat akan ditertibkan dengan cara mencukur rambutnya, siswa tersebut menolak dan berlari menjauh sambil mengucapkan kata-kata kasar.

Menanggapi hal ini, Tri Wulansari memberikan tamparan kepada siswa tersebut agar mematuhi aturan sekolah. Tindakan ini kemudian membuat orangtua anak merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tri Wulansari dihentikan setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari pendekatan restorative justice, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan dan memulihkan keadaan tanpa harus melalui proses hukum yang lebih keras.

Dengan adanya kesepakatan damai, perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dukungan dari Pihak Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, juga menyatakan dukungannya terhadap pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, metode ini merupakan cara terbaik untuk memulihkan hubungan antara para pihak yang terlibat, setelah mendengarkan keterangan dari para ahli.

“Kami mendukung penuh karena pendekatan ini sangat proporsional dan efektif dalam memulihkan kondisi yang rusak,” ujar Karya Graham Hutagaol.

Keluarga Siswa Legawa

Permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka oleh Tri Wulansari berhasil membuka ruang bagi kesepakatan damai. Orangtua siswa yang menjadi pelapor, Subandi, mengaku menerima permintaan maaf dan bersedia menghentikan laporan yang sebelumnya dibuat.

“Kami sekeluarga menerima permintaan maaf dan sudah legawa. Masalah ini pun selesai,” ujar Subandi.

Dengan demikian, kasus ini berakhir dengan solusi yang dianggap seimbang dan tidak meninggalkan dampak negatif yang berlarut-larut. Proses hukum yang awalnya digelar kini berakhir dengan langkah yang dianggap bijaksana dan mengedepankan perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *