PFI Kecam Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Antara Saat Demo di DPR

PFI Jakarta Mengecam Kekerasan terhadap Jurnalis Foto Saat Meliput Aksi Massa

JAKARTA – Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFI Jakarta) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S., saat meliput demonstrasi di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam insiden tersebut, Bayu mengalami pukulan dari aparat kepolisian meskipun ia sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. PFI Jakarta menilai bahwa tindakan kekerasan ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Serangan fisik maupun intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar pernyataan resmi organisasi tersebut.

Bayu menceritakan bahwa dirinya mendapat pukulan bertubi-tubi dengan tongkat polisi, meskipun ia sudah mengenakan tanda pengenal pers. “Padahal saya sudah membawa dua kamera dan mengenakan ID Card,” ujarnya.

Ia mencoba menahan pukulan dengan tangannya, tetapi hantaman justru mengenai kameranya, sehingga kamera tersebut rusak. Selain itu, tangan kirinya mengalami luka lecet.

Sebagai organisasi profesi, PFI Jakarta menyampaikan tiga sikap terkait insiden ini. Pertama, mereka meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Kedua, PFI Jakarta meminta kantor media untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan dengan menyusun prosedur tetap penanganan kasus kekerasan terhadap pekerja pers. Ketiga, mereka mendorong masyarakat dan pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan intimidasi.

PFI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. “Insiden kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tulis PFI Jakarta dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi tambahan daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama saat peliputan aksi massa. PFI Jakarta menyoroti bahwa tindakan represif aparat berisiko membungkam kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Bayu menyayangkan sikap represif aparat keamanan yang dinilai gagal membedakan antara jurnalis dan demonstran. Ia juga mengajukan permintaan agar aparat mendapatkan edukasi mengenai kerja-kerja pewarta foto agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya berharap aparat benar-benar bersikap melindungi kerja pewarta foto di lapangan. Saya menanti bukti dan itikad baik pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resmi PFI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *