Perjuangan Guru di Tuban Menghadapi Kebijakan yang Tidak Jelas
TUBAN – Di tengah keterbatasan komunikasi antara pihak guru dan pemerintah daerah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban mengambil langkah penting dengan melaporkan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini dilakukan setelah upaya komunikasi dengan Bupati Tuban tidak memberikan hasil yang memuaskan. Masalah utama yang dihadapi adalah penghapusan kontrak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 pada akhir tahun 2025.
PGRI Mengadukan Ke DPRD karena Tidak Ada Jawaban dari Bupati
Ketua PGRI Tuban, Witono, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa membawa masalah ini ke DPRD karena surat yang dikirimkan kepada Bupati Tuban belum mendapat respons. Ia menegaskan bahwa nasib para guru tersebut kini dalam ketidakpastian.
“Surat dari teman-teman guru PPPK sudah dikirim ke DPRD. Insya Allah hearing (rapat dengar pendapat) dijadwalkan minggu depan,” ujar Witono.
Ia juga menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak responsif terhadap keluhan para guru. Menurutnya, tindakan ini justru mengabaikan peran penting para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Rencana Mutasi Guru Swasta Menuai Kontroversi
Selain itu, informasi tentang rencana mutasi 204 guru ASN yang mengajar di sekolah swasta untuk mengisi kekosongan di sekolah negeri turut memicu kekhawatiran. Termasuk di dalamnya adalah posisi 39 guru PPPK yang kontraknya diputus.
Meski begitu, Witono memilih untuk tetap waspada dan menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum memberikan komentar.
Tanggapan DPRD Tuban
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, mengonfirmasi bahwa surat pengaduan dari PGRI telah sampai di sekretariat. Ia menjelaskan bahwa pihak legislatif akan segera bertindak sesuai prosedur.
“Saya baru dapat kabar suratnya sudah masuk ke kantor DPRD. Sekarang kami menunggu disposisi dari pimpinan,” ujarnya.
Alasan BKPSDM Tak Memperpanjang Kontrak
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, memberikan alasan di balik keputusan tidak memperpanjang kontrak guru-guru tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi kinerja yang menunjukkan adanya Kekurangan Jam Kerja (KJK), serta tindakan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).
“Kekosongan guru paling banyak terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD), disusul Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkap Fien.
Namun, alasan ini ditolak oleh PGRI yang menganggap penilaian tersebut perlu ditinjau ulang secara transparan agar tidak merugikan hak-hak guru yang telah mengabdi.
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
PGRI Tuban berharap agar DPRD dapat segera melakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi yang adil bagi para guru. Selain itu, mereka juga menuntut transparansi dalam proses evaluasi kinerja guru agar tidak ada kesalahan yang merugikan pihak-pihak terkait.
Permasalahan ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga-lembaga yang mewakili kepentingan guru. Dengan adanya upaya bersama, diharapkan bisa ditemukan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus menjaga hak dan martabat para guru.






