Pilkada 2024 Dimajukan, Pemerintah Skenariokan Penggunaan Perppu 

Agung Golkar
Agung Widyantoro

Menurut Agung, berdasarkan rapat evaluasi pemerintah dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu disampaikan jika pemerintah mengeluarkan Perppu untuk memajukan perhelatan Pilkada serentak 2024 di bulan September.

“Rencananya Pilkada yang awalnya akan digelar tanggal 27 November 2024 ,diajukan menjadi tanggal 11 September 2024,” ungkap Agung.

Dasar dari wacana tersebut, menurut Agung, karena untuk mengantisipasi adanya kekosongan massal pimpinan dan kepala daerah imbas dari Pemilu atau Pilkada sebelumnya.

Kemendagri mencatat ada 542 kepala daerah yang akan berakhir di Desember 2024. Sehingga jika Pilkada dilaksanakan pada bulan November akan terjadi persoalan di banyak pemerintahan.

Baik pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal ini lantaran akan terjadi kekosongan dan diisi penjabat (Pj) kepala daerah.

Jalannya roda pemerintahan tidak akan kondusif, sehingga pemerintah mengantisipasi dengan memajukan Pilkada serentak lebih cepat.