“Jangan sampai kejaksaan jalan sendiri, pemerintahan desa jalan sendiri, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri. Karena hakikatnya, jika ingin mewujudkan cita-cita pembangunan, harus menyatukan niat dan menyamakan persepsi,” tutur Urip.
Urip mengingatkan, dana bantuan yang besar maka desa akan semakin maju dan sejahtera di semua aspek pembangunan. Untuk itu, kepada pemegang kuasa anggaran yaitu kepala desa, agar selalu hati-hati dalam mengelola keuangan desa.
“Gunakan dana desa secara bijak, jangan sampai kita terjebak kepentingan pribadi. Karena ini amanat rakyat yang memang harus dijalankan dengan adil dan merata,” pungkas Urip.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rahmat Suryadi mengatakan, Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Brebes bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat.
Tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa.
Menurutnya, monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang.
Kerja sama pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kejaksaan Negeri Brebes meliputi, bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan atau penggunaan dana desa.
Respon (1)
Komentar ditutup.