Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta
JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Ilham Pradipta (37), yang terjadi pada 20 Agustus 2025.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Sebanyak 17 tersangka hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk dua anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan ini.
Proses rekonstruksi berlangsung secara teratur, dengan penyidik memandu setiap adegan. Hingga siang ini, para tersangka telah menyelesaikan adegan ke-19, yaitu saat mereka berkumpul sebelum melakukan aksi penculikan.
Dalam konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus pembunuhan Kacab BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ.
Selain para tersangka, rekonstruksi juga dihadiri oleh jaksa, perwakilan TNI, serta sejumlah instansi terkait. Dua prajurit Kopassus, yaitu Kopda FH dan Serka N, juga sedang dalam proses penanganan hukum oleh Pomdam Jaya. Mereka diduga terlibat langsung dalam tindakan kejahatan yang merenggut nyawa korban.
Latar Belakang Kejadian
Ilham Pradipta diculik saat sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Keesokan harinya, jenazahnya ditemukan di semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kejahatan tersebut. Menurut pengakuan pelaku utama, Ken alias C, kejahatan ini direncanakan dengan tujuan mencuri dana dari rekening dormant.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Ken membutuhkan otorisasi dari kepala cabang bank, sehingga ia merancang penculikan bersama sejumlah tersangka lainnya.
Ken mengaku mendapatkan informasi mengenai rekening dormant dari seseorang berinisial S. Namun, identitas S masih belum jelas dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, informasi ini masih dalam proses pendalaman untuk menemukan identitas lengkap dari orang tersebut.
Kerja Sama Antara Pelaku
Setelah mendapatkan informasi, Ken bertemu dengan Dwi Hartono, seorang pengusaha sekaligus motivator, serta tersangka AAM. Mereka membahas dua opsi: memaksa korban memberi otorisasi lalu melepasnya, atau menggunakan kekerasan hingga membunuh korban. Hasilnya, korban akhirnya dibunuh dan jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan yang menewaskan Ilham Pradipta.
Rekonstruksi yang sedang berlangsung tidak hanya bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta baru, tetapi juga menjadi bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.












