Peristiwa aksi pencurian itu terjadi pada 5 April 2024 lalu. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu tersangka dan menangkapnya.
“Setelah dilakukan pengembangan, turut diamankan tersangka lain dan 12 sepeda motor curian berbagai merk dan tipe,” kata Angga.
Polisi yang mengamankan 12 barang bukti sepeda motor. Selanjutnya melakukan identifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian.
Polisi pun berhasil membongkar sindikat curanmor yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Brebes.
“Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Kami mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan,” kata Angga.
Angga menyampaikan, untuk tersangka Andriyanto sebagai eksekutor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.