Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Brebes, 2 Tersangka dan 12 Motor Curian Dikembalikan ke Korban

Sindikat Curanmor Brebes
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku sindikat curanmor di Kabupaten Brebes. (Foto: Dok Istimewa)

“Untuk tersangka S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Angga.

Atas maraknya peristiwa pencurian sepeda motor, Angga mengimbau agar warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya.

“Karena kejahatan terjadi karena niat pelaku dan juga keadaan. Untuk itu masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar,” imbau Angga.