“Untuk tersangka S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Angga.
Atas maraknya peristiwa pencurian sepeda motor, Angga mengimbau agar warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya.
“Karena kejahatan terjadi karena niat pelaku dan juga keadaan. Untuk itu masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar,” imbau Angga.