Tegal  

Polres Tegal Kota Gencarkan Razia Petasan selama Bulan Ramadan

Razia Petasan
Polres Tegal Kota saat melakukan razia petasan. (Foto: Dok Istimewa)

Kapolsek juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti petasan.

Karena, ada ancaman hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kegiatan ibadah Ramadan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu di luar Kota Tegal, yang sampai menelan korban jiwa,” pungkas Kapolsek.