Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade bersama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Perjanjian ini memiliki judul Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance. Dalam kesepakatan tersebut, tarif resiprokal Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen untuk beberapa produk tertentu.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua pemimpin negara dalam pertemuan bilateral yang berlangsung sekitar 30 menit setelah kegiatan Board of Peace, pada hari Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Kehadiran kedua pemimpin menunjukkan pentingnya hubungan ekonomi antara dua negara besar di kawasan Asia-Pasifik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa dokumen perjanjian beserta lampirannya juga direspon dalam pertemuan di kantor Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) bersama Ambassador Jameson Greer.
Ia mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama Agreement of Reciprocal Trade dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi dan Presiden Trump.
“Hari ini, tadi pagi, Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the U.S–Indonesia Alliance dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat memperkuat kerja sama ekonomi serta mendorong pertumbuhan di kedua negara. Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah pembentukan Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi bilateral.
Forum ini akan menjadi mekanisme resmi untuk membahas berbagai isu perdagangan dan investasi, termasuk apabila terjadi kenaikan tarif atau kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi kedua negara.
“Seluruh persoalan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nantinya akan dibahas terlebih dahulu di dalam Council of Trade apabila terjadi kenaikan yang di luar batas wajar atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa tujuan dan visi perjanjian tersebut adalah mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok, serta tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.
“Jadi saya garis bawahi, menghormati kedaulatan dari masing-masing negara itu menjadi bagian dari perjanjian yang ditandatangani,” tandas Airlangga.
Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan adanya mekanisme seperti Council of Trade and Investment, diharapkan masalah yang muncul dapat segera diatasi secara efektif dan transparan.












