Profil Lakso Anindito, Mantan Penyidik Antirasuah Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK Korban TWK

Permintaan untuk Kembalikan 57 Eks Pegawai KPK

JAKARTA – Lakso Anindito, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus ketua IM57+ Institute, mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memulihkan hak 57 eks pegawai KPK yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

IM57+ Institute adalah sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang bergerak dalam bidang antikorupsi. Nama IM57+ Institute merujuk pada perjuangan para eks pegawai KPK yang ingin kembali bekerja di lembaga tersebut.

Lakso menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen serius untuk mengembalikan independensi KPK. Ia menyatakan, permintaan utama adalah agar Presiden Prabowo Subianto memimpin pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap pemulihan independensi lembaga anti-korupsi.

Pada tanggal 10 Oktober 2025, 57 eks pegawai KPK melakukan rapat internal yang dihadiri oleh anggota IM57+ Institute. Dalam rapat tersebut, mereka menyepakati beberapa poin penting dengan tujuan utama yaitu kembali ke KPK.

Lakso menjelaskan bahwa pengembalian 57 pegawai tersebut bukan sekadar mencari pekerjaan, tetapi lebih pada pemulihan hak yang dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi.

TWK dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang diakui oleh Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lakso menekankan bahwa TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis, sehingga pemberhentian tersebut merupakan intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang akan memengaruhi independensinya. Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar jika preseden ini dibiarkan.

Dalam rapat tersebut, disepakati berbagai upaya advokasi, salah satunya melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Lakso menyatakan bahwa metode ini hanyalah satu dari banyak cara yang digunakan, bukan satu-satunya.

Rekam Jejak Lakso Anindito

Lakso Anindito, yang menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir, memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia masuk UGM pada tahun 2005 dan lulus pada 2010. Selama masa kuliahnya, ia aktif dalam berbagai organisasi dan turut serta dalam aksi protes, termasuk unjuk rasa menuntut Wakil Presiden Boediono bertanggung jawab atas kasus Bank Century.

Setelah lulus, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015. Pada 2015, ia bergabung dengan KPK sebagai Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, dan bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan.

Selama bekerja di KPK, Lakso terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja antara MA dengan KPK. Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 2021, Lakso dipecat dari KPK setelah tidak lolos TWK. Meski demikian, ia mendapatkan gelar S2 di bidang hukum dari Lund University, Swedia. Ia juga pernah menyelidiki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK dan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri

Pada Senin (4/10/2021), perwakilan 57 eks pegawai KPK bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perwakilan KPK dipimpin oleh Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara.

Farid mengungkapkan bahwa pertemuan itu hanya tahap awal, belum ada pembahasan spesifik mengenai rencana perekrutan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut mengenai proses rekrutmen tersebut.

Sementara itu, Hotman Tambunan, juru bicara eks pegawai KPK, menyatakan bahwa semua eks pegawai KPK yang tak lolos TWK bersedia bergabung menjadi ASN Polri, jika sesuai keahlian mereka. Mereka hanya ingin bergabung apabila ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *