Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).
Perpanjangan program ini dilakukan setelah adanya antusiasme yang tinggi dari masyarakat dalam mengikuti kebijakan tersebut sejak diberlakukan. Banyak warga yang datang ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Antusiasme yang meningkat menjadi alasan utama pemerintah untuk memperpanjang waktu pelaksanaan program.
Menurut Abdullah, keputusan perpanjangan dikeluarkan berdasarkan arahan langsung dari Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk memanfaatkan keringanan yang tersedia tanpa merasa terburu-buru.
Berbagai Keringanan yang Disediakan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menyediakan berbagai bentuk keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Penghapusan denda SWDKLLJ (kecuali untuk tahun berjalan).
- Pembebasan pokok BBNKB-II.
- Diskon sebesar 2% bagi wajib pajak yang membayar PKB Tahun 2025 tepat waktu.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari program ini adalah agar semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk tertib pajak. “Kita ingin tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor
Selain itu, Gubernur Ansar Ahmad juga menyoroti pentingnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Menurutnya, penerimaan pajak ini sangat vital untuk mendukung pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak warga yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” jelasnya.
Ajakan untuk Segera Memanfaatkan Kesempatan
Pemprov Kepri mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025. Dengan adanya tambahan waktu, wajib pajak dapat lebih tenang dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.










