Program Transmigrasi Kaltim Masih Fokus di Paser dan Kutai Timur

Fokus Transmigrasi di Kalimantan Timur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini masih menjalankan program transmigrasi dengan fokus pada dua kawasan utama, yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penempatan para transmigran dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Proses seleksi calon transmigran sepenuhnya diatur oleh pemerintah kabupaten. Hal ini dilakukan agar daerah dapat menentukan warga yang memenuhi syarat untuk mengikuti program transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyatakan bahwa para transmigran akan diberi lahan pekarangan serta lahan usaha satu dan dua untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Para transmigran juga akan diberikan bimbingan selama lima tahun agar akhirnya bisa menjadi warga setempat. Sejak 2019 hingga 2022, sekitar 60 kepala keluarga (KK) telah ditempatkan di wilayah Paser, dan sebagian besar dari mereka kini sudah tercatat sebagai warga setempat.

Penetapan Kawasan Transmigrasi

Penetapan kawasan transmigrasi dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pemilihan lokasi ini didasarkan pada prioritas tertentu, seperti dukungan terhadap sektor pertanian atau pengembangan kawasan ekonomi.

Di wilayah Keladen, misalnya, fokusnya adalah pada budidaya pertanian seperti padi dan jagung. Sementara itu, kawasan Maloy diproyeksikan sebagai bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy. Penempatan transmigran disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas yang ditetapkan oleh kementerian.

Selain komoditas utama seperti padi dan jagung, warga juga menanam komoditas alternatif seperti talas beneng. Talas ini bisa digunakan sebagai bahan makanan atau bahan baku industri, sehingga memberikan peluang ekonomi tambahan bagi para transmigran.

Kewenangan Pemerintah Provinsi

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan transmigrasi lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Saat ini, ada dua kawasan yang pernah dikaji. Salah satunya adalah Imbalut, yang telah dilakukan studi, tetapi tidak memungkinkan untuk dijadikan kawasan transmigrasi.

Saat ini, kawasan Anggana sedang dalam proses peninjauan. Kawasan ini melibatkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Meskipun demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki hak untuk mengajukan usulan pembukaan kawasan transmigrasi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian.

Prinsip Transmigrasi

Prinsip dasar dari transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarwilayah dalam satu negara. Meskipun usulan dari daerah diperbolehkan, penetapan kawasan transmigrasi tetap menjadi kewenangan kementerian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program transmigrasi dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Paser dan Kutai Timur telah lama menjadi tujuan utama transmigrasi di Kaltim. Selain itu, ada pula kawasan lain yang masih dalam tahap persiapan, seperti wilayah Paser. Dengan adanya kawasan-kawasan tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan baru bagi masyarakat yang ingin hidup lebih sejahtera di daerah baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *