KAI Melaporkan 36 Kejadian Pelecehan Seksual di Kereta Api
JAKARTA – Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 36 kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Commuter Line dan kereta api jarak jauh (KAJJ). Dari total laporan tersebut, sebanyak 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian lainnya terjadi di KAJJ.
Hal ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu, 19 Oktober 2025.
Ixfan menekankan bahwa laporan ini menunjukkan pentingnya edukasi dan kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika. Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada dan aktif dalam menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna transportasi umum.
Untuk memperkuat langkah pencegahan, PT KAI Jakarta bekerja sama dengan berbagai komunitas untuk mensosialisasikan anti-pelecehan seksual. Salah satu komunitas yang terlibat adalah Train Photograph dan Jejak Railfans, dua kelompok pecinta kereta api yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
Pada hari Sabtu kemarin, PT KAI bersama kedua komunitas tersebut menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di area Stasiun Jatinegara. Para penumpang diberikan edukasi tentang berbagai bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat jika terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.
Menurut Ixfan, penumpang yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membuat para penumpang lebih berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. PT KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
Langkah Hukum untuk Mencegah Pelecehan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang tertangkap melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta. Langkah ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Ixfan menegaskan bahwa transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan pelecehan.
“Kami semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.
Pentingnya Kesadaran Bersama
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, PT KAI terus berupaya untuk mengedukasi pengguna transportasi. Selain sosialisasi di stasiun, pihaknya juga berencana mengadakan kampanye rutin dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Selain itu, PT KAI juga memperkuat sistem pengawasan di dalam kereta dan area stasiun. Petugas di lapangan dilatih untuk segera merespons setiap laporan yang masuk. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kejadian pelecehan dapat ditangani secara cepat dan efektif.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga etika dan kesopanan dalam menggunakan transportasi umum.
Semua pihak, baik pengguna, petugas, maupun pengelola, harus saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi siapa pun yang menggunakan jasa kereta api.











