Korban pun berupaya menghubungi temannya yang dianggap curi sepeda motor miliknya, untuk segera mengembalikannya.
Karena tidak ada upaya niat baik untuk mengembalikan sepeda motornya, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Larangan.
Kanit Reskrim Polsek Larangan Aiptu Heri Setiawan, saat dihubungi awak media, Jumat sore, 15 Maret 2024, membenarkan peristiwa tersebut.
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian, pada Jumat pagi, 15 Maret di rumahnya.
“Kami juga menangkap seorang pelaku lainnya yakni rekan pelaku bernama Affandi (24) warga Desa Pegirikan, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, sebagai penadah,” kata Heri.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korbannya Honda Megapro bernopol G 4083 JJ, warna merah.