PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis hukuman mati dan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga personel kepolisian di Way Kanan, Lampung. Putusan ini dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan bahwa Bazarsah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan pokok Oditur militer.
Meskipun demikian, ia tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan dalam dakwaan primer. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam proses persidangan.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Maret lalu, ketika tiga anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung, menjadi korban penembakan di arena judi sabung ayam. Arena tersebut diketahui ditengarai milik prajurit TNI bernama Kopda Bazarsah dan Pembantu Letnan Satu Yun Hery Lubis.
Saat itu, 17 personel kepolisian yang dipimpin oleh Inspektur Dia Engga beserta tim Polsek Negara Batin mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Mani. Mereka menemukan sejumlah orang sedang melakukan perjudian.
Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut, namun setelah pasukan ditarik, mereka diserang dan mengakibatkan tewasnya tiga anggota polisi.
Korban tewas adalah:
– Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto
– Brigadir Kepala Petrus Apriyanto, anggota Polsek Negara Batin
– Brigadir Dua Ghalib Surya Ganta, anggota Satuan Reskrim Polres Way Kanan
Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa Bazarsah melepaskan tembakan yang mengakibatkan kematian tiga personel kepolisian. Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakil Komando Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana, menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan keterangan saksi menunjukkan bahwa Bazarsah mengakui sendirian melakukan aksi tersebut.
Pada persidangan 21 Juli 2025, Oditur militer I-05 Palembang Letnan Kolonel Darwin Butar-Butar menuntut Bazarsah dengan dakwaan pokok hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Selain itu, ia juga dituntut dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
Selain itu, tuntutan juga mencakup Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Majelis hakim menilai bahwa vonis terhadap Bazarsah didasari pertimbangan yang memberatkan, yaitu terdakwa dengan sadar dan sengaja melakukan penembakan serta perjudian saat masa dinas, hingga terlibat praktik jual-beli senjata ilegal. Namun, tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.
Melalui kuasa hukumnya, Bazarsah mengajukan banding terhadap vonis mati dan pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer. Ia memiliki waktu hingga 19 Agustus mendatang untuk mengajukan memori banding terhadap vonis yang dijatuhi majelis.
Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis divonis dengan hukuman 3,5 tahun kurungan penjara dan pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada Bazarsah. Menurutnya, putusan ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas dari institusi militer terhadap prajurit yang bersalah.
“Ini cerminan institusi militer dalam menjaga integritas dan disiplin prajurit,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pengajuan banding yang dilakukan Bazarsah harus dihormati sebagai hak terdakwa. “Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tambahnya.
Yuni Rohmawati dari Palembang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.