Kasus Pembobolan Rekening Nasabah di Surabaya
SURABAYA – Seorang ibu rumah tangga di Surabaya, Jawa Timur, mengalami dugaan pembobolan rekening bank yang menimbulkan kerugian hingga Rp495 juta.
Korban bernama TH (41 tahun) mengaku kaget setelah mengetahui uangnya hilang tanpa melakukan transaksi apapun. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 7 September 2025.
TH menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula saat ia sedang berada di Royal Reidence, Wiyung. Saat itu, ia mengecek email dan menemukan notifikasi transfer sebanyak empat kali dari rekening miliknya.
Ia tidak mengetahui siapa yang melakukan transaksi tersebut karena tidak ada pemberitahuan via OTP, WhatsApp, atau SMS yang masuk ke nomor ponselnya.
Dalam email tersebut, tercatat empat kali transfer dengan total nominal Rp495.047.780. Rincian transaksi adalah sebagai berikut:
- Rp99.911.111 ke rekening 70014000973847 pada pukul 19.47 WIB
- Rp250.111.779 ke rekening 1700016146569 pada pukul 20.00 WIB
- Rp99.913.111 ke rekening 70014000073847 pada pukul 20.09 WIB
- Rp45.111.779 ke rekening 1520034859724 pada pukul 21.06 WIB
Korban merasa yakin bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pihak lain karena dirinya tidak pernah melakukan aktivitas apa pun. Setelah mengetahui hal ini, ia langsung menghubungi call center bank dan membuat surat pernyataan.
Keesokan harinya, ia melapor ke Polsek dan kemudian ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, ia membawa bukti laporan polisi ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) di kawasan Surabaya Barat.
Pada saat bertemu dengan kepala cabang bank, korban mendapatkan respons yang cukup positif. Menurut pengakuan TH, kepala cabang menyatakan akan memperjuangkan kasus ini dan meminta korban membuat surat sanggahan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan oleh dirinya. Proses investigasi juga akan dilakukan oleh pihak bank.
Pada 16 September 2025, TH kembali diminta datang ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan. Ia memberikan keterangan detail kepada penyidik dan berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lain.
TH juga menuntut bank untuk bertanggung jawab atas kehilangan uangnya. Menurutnya, sesuai UU Perbankan No 10 Tahun 1998, bank wajib menjaga keamanan dana nasabah.
Selain itu, TH menegaskan bahwa setiap bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yang artinya bank wajib melindungi simpanan nasabah sesuai ketentuan LPS.
Ia berharap Bank Mandiri dapat mengembalikan uang yang hilang. Sebagai nasabah sejak 2020, TH merasa sangat kecewa dengan kejadian ini dan berharap pihak bank segera menyelesaikan masalah secara adil.