YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikapnya terkait penetapan Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif. Pihak kampus menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa pihak universitas siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam mengusut tuntas permasalahan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ia juga menyampaikan bahwa UGM akan terus memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh unit usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” ujar Andi Arsana.
Penjelasan Kasus Kakao Fiktif
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait pengadaan bahan baku kakao untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, pada tahun 2019.
Kasus ini dimulai saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM. Namun, dokumen yang diajukan tidak benar, dan biji kakao yang menjadi objek kontrak tidak pernah dikirimkan.
“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka H.U. menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar,” jelas Lukas.
Atas perbuatannya, Hargo Utomo dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung dari tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2025.
Penyidikan Lanjutan dan Keterlibatan Pihak Lain
Lukas Alexander menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tambahnya.
Selain Hargo Utomo, Kejati Jateng juga telah menangkap mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG yang diduga membuat dokumen palsu untuk mencairkan dana senilai Rp7 miliar dari UGM. Menurut Lukas, meskipun asal dana memang berasal dari UGM, pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran.
Langkah-Langkah yang Dilakukan UGM
Sebagai respons atas kasus ini, UGM berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan operasional. Hal ini dilakukan melalui penguatan mekanisme audit internal, pelatihan manajemen risiko, serta penerapan standar akuntabilitas yang lebih ketat.
Selain itu, UGM juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap semua proyek dan kegiatan yang melibatkan dana institusi. Pihak universitas juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika, sehingga tercipta budaya kerja yang lebih profesional dan etis.
Dengan langkah-langkah tersebut, UGM berusaha membangun kepercayaan publik serta memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan sesuai dengan prinsip good governance.






