Rincian Gaji PNS 2025: Tunjangan Capai Rp117 Juta untuk Golongan I–IV

Gaji Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Tahun 2025

JAKARTA – Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi perhatian masyarakat. Sorotan ini muncul meskipun sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat oknum pegawai pajak.

Meski demikian, pendapatan di instansi ini dikenal lebih tinggi dibandingkan kementerian lainnya. Hingga tahun 2025, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Namun, PNS Kemenkeu, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang jauh lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Kebijakan penyesuaian gaji yang mulai berlaku sejak 2024 lalu mencakup kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PNS.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), mendorong kinerja birokrasi, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Besarnya tunjangan inilah yang membuat total pendapatan PNS di lingkungan Kemenkeu kerap menjadi sorotan, terutama ketika dikaitkan dengan integritas dan tata kelola aparatur negara.

Daftar Gaji PNS Kemenkeu Tahun 2025

Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
  • Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
  • Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
  • Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)

Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
  • Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
  • Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
  • Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
  • Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
  • Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
  • Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)

Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)

Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai di Kemenkeu

PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
  • Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
  • Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
  • Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
  • Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.

Jumlah Tunjangan PNS Kemenkeu Berdasarkan Jabatan

  1. Pejabat Struktural (Eselon I)
  2. Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
  3. Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
  4. Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
  5. Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

  6. Pejabat Struktural (Eselon II)

  7. Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
  8. Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
  9. Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
  10. Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

  11. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)

  12. Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
  13. Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
  14. Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
  15. Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
  16. Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
  17. Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
  18. Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
  19. Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
  20. Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
  21. Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
  22. Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
  23. Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
  24. Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
  25. Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
  26. Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
  27. Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *