Permintaan SP3 yang Memicu Kontroversi
JAKARTA – Kubu Roy Suryo kini mengajukan permintaan resmi agar penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dihentikan. Permintaan ini disampaikan melalui surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Langkah ini dilakukan setelah pihak Roy Suryo memperoleh penjelasan dari para saksi ahli yang mereka ajukan, termasuk mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, permintaan SP3 ini didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum sejak awal.
Ia menyatakan bahwa perlu adanya penghentian penyidikan karena proses hukum yang berlangsung dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Refly menekankan bahwa keputusan untuk menghentikan penyidikan harus mencakup seluruh tersangka, bukan hanya dua orang yang telah diberi SP3.
Komentar dari Pendukung Jokowi
Para pendukung Presiden Joko Widodo menganggap langkah Roy Suryo cs sebagai tanda kepanikan. Menurut Mardiansyah, Ketua Umum Rampai Nusantara, kubu Roy Suryo sebenarnya sedang mencari jalan keluar dari kasus hukum yang mereka hadapi. Namun, ia meragukan kredibilitas kesaksian mantan Wakapolri Oegroseno, yang pernah menjadi bagian dari tim sukses Anies Baswedan dalam pemilihan presiden sebelumnya.
Mardiansyah menilai bahwa Oegroseno memiliki kepentingan politik yang berselisih dengan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, ia menilai pernyataan Oegroseno tidak dapat dijadikan dasar utama untuk mengambil keputusan hukum. Menurutnya, keputusan SP3 adalah wewenang penyidik, dan tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pendapat seseorang.
Reaksi Roy Suryo terhadap Tuduhan Panik
Roy Suryo menyangkal tuduhan panik yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang panik, melainkan melakukan langkah-langkah hukum yang tepat. Ia juga menuding bahwa sistem peradilan yang akan dijalani adalah peradilan sesat, karena menurutnya kasus ini bukan tentang ijazah, melainkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun, Mardiansyah menanggapi pernyataan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa peradilan belum dimulai pun sudah dinyatakan sesat. Ia menyarankan agar semua argumen dan bukti dibuktikan di persidangan agar publik dapat memahami secara jelas.
Struktur Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis. Dua dari mereka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Kubu Roy Suryo berharap agar penyidikan terhadap ketiganya juga dihentikan, dengan alasan bahwa kasus ini terkait dengan satu laporan polisi yang sama.
Kesimpulan
Permintaan SP3 yang diajukan oleh kubu Roy Suryo cs memicu pro dan kontra. Di satu sisi, pihak Roy Suryo berargumen bahwa proses hukum yang berlangsung tidak sesuai dengan aturan. Di sisi lain, para pendukung Jokowi menilai langkah ini sebagai bentuk kepanikan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Persidangan akan menjadi tempat untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran dari tudingan yang diajukan.












