Peresmian RPH Halal di Masjid Agung Jawa Tengah
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal yang berada di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS), pada Jumat, 17 Oktober 2025. Proses peresmian ini dilakukan dalam rangka memperkuat ekosistem produk halal di wilayah Jawa Tengah.
Bangunan RPH Halal tersebut memiliki fasilitas lengkap dan terdiri dari beberapa bagian penting seperti juru sembelih halal, dokter hewan, serta alat penggiling daging.
Selain itu, terdapat juga fasilitas pendukung lainnya yang menunjang proses pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya RPH ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk makanan yang halal dan terjamin kehalalannya.
Taj Yasin menyampaikan bahwa keberadaan RPH Halal MAJT MAS sejalan dengan 11 program prioritas yang diusung bersama Gubernur Ahmad Luthfi. Salah satu program utamanya adalah menciptakan ekosistem ekonomi syariah melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim. Menurutnya, RPH ini menjadi bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Jawa Tengah.
Harapan Taj Yasin adalah agar para bupati dan wali kota di daerah juga melakukan langkah serupa, yaitu membangun RPH berbasis halal. Dengan demikian, akses terhadap daging halal akan lebih mudah diakses oleh masyarakat secara luas.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa selama Idul Adha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS telah memotong sebanyak 112 ekor sapi. Daging hasil pemotongan tersebut diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jawa Tengah.
Sebagai bentuk apresiasi, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Apmiso), Lasiman, menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng atas fasilitasi pendirian RPH Halal tersebut.
Ia menilai bahwa keberadaan RPH ini memberi kemudahan bagi pedagang makanan berbasis daging dalam mendapatkan daging halal. Kepastian halal ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Dengan adanya RPH Halal MAJT MAS ini, para pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging yang digunakan. Konsumen pun akan semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa Tengah juga menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan kewajiban negara sekaligus hak rakyat yang harus dilindungi.
Selain itu, MUI dan Baznas berkomitmen untuk memperkuat jaminan produk halal di Indonesia. Mereka juga ingin menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Salah satu inisiatif yang diusulkan adalah penerapan “tertib halal” yang mencakup tertib regulasi, produksi, distribusi, dan budaya. Selain itu, mereka juga mengusulkan tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional.












