Rugikan Negara Rp300 Triliun, Vonis Koruptor Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun usai Banding

Banding Harvey Moeis
Pengusaha Harvey Moeis berpelukan dengan istrinya usai sidang korupsi PT Timah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah.

Putusan banding kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025 kemarin.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara. “Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.