Rugikan Negara Rp300 Triliun, Vonis Koruptor Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun usai Banding

Banding Harvey Moeis
Pengusaha Harvey Moeis berpelukan dengan istrinya usai sidang korupsi PT Timah. (Foto: Istimewa)

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.