Jabar  

Rumah Penerima Bansos di Majalengka Dipasang Stiker, Warga Malu Mundur

Pemasangan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Sosial di Desa Jatiserang

MAJALENGKA – Pemerintah Desa Jatiserang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah melakukan langkah inovatif dalam memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Salah satu cara yang digunakan adalah pemasangan stiker di rumah warga yang menerima bantuan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan yang dikeluarkan oleh pihak daerah.

Kepala Desa Jatiserang, Tirta Wirahman, menjelaskan bahwa desa tersebut merespons cepat terhadap program tersebut. Bahkan sebelum pelaksanaan menyeluruh, pihak desa sudah menyiapkan stiker yang akan ditempelkan di rumah-rumah penerima bansos.

“Kami menerima surat imbauan dari Bupati Majalengka melalui Kecamatan Panyingkiran, bahwa penerima bantuan sosial seperti BPNT, PKH, bantuan pangan, dan BLT harus dipasang stiker. Kami sangat merespons baik program ini,” ujar Tirta pada Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, saat ini tercatat sebanyak 1.512 penerima bansos di Desa Jatiserang. Namun, jumlah rumah yang akan ditempeli stiker diperkirakan sekitar 700 hingga 800 rumah. Alasannya, dalam satu keluarga bisa ada dua sampai empat jenis bantuan yang diterima.

“Jumlah penerimanya 1.512, tapi rumahnya sekitar 700-800-an,” tambahnya.

Stiker Sebagai Alat Kontrol Sosial

Tirta menilai bahwa pemasangan stiker berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Ia mengatakan bahwa warga yang merasa sudah mampu secara ekonomi cenderung berpikir ulang untuk tetap menerima bantuan.

“Dengan adanya stiker ini, warga yang memang sudah merasa mampu atau rumahnya sudah bagus, mereka malu kalau dipasang stiker. Sehingga tanpa paksaan mereka berinisiatif untuk mengundurkan diri demi rasa keadilan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada warga yang menyatakan akan mundur dari kepesertaan bantuan sosial karena tidak ingin rumahnya ditempeli stiker.

“Insya Allah sudah ada yang datang ke Ketua PKH dan menyampaikan akan mengundurkan diri karena mau dipasang stiker,” ucapnya.

Penjelasan dari Dinas Sosial

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Apip Supriyanto, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Pemasangan stiker ini diperuntukkan bagi penerima bantuan seperti BPNT, PKH, BLT, khususnya BLT Kesera, serta bantuan pangan di Kabupaten Majalengka,” kata Apip.

Ia memaparkan bahwa jumlah penerima bansos di Majalengka cukup besar. Untuk BPNT tercatat sekitar 52 ribu penerima, PKH sekitar 125 ribu, bantuan pangan 172 ribu, dan BLT Kesera sekitar 200 ribu penerima.

Menurutnya, kebijakan stiker dilakukan karena masih adanya anggapan di masyarakat bahwa bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Makanya dipasang stiker supaya masyarakat merasa dan menilai sendiri apakah dia betul-betul layak atau tidak. Jika memang sudah merasa cukup dan punya penghasilan tetap, biasanya mereka mengundurkan diri saat akan dipasang stiker,” ujarnya.

Tanggung Jawab dan Transparansi

Apip menambahkan, jika di lapangan ditemukan rumah yang tergolong mewah atau memiliki kendaraan namun tercatat sebagai penerima bantuan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada keluarga bersangkutan.

“Kalau keluarga tersebut merasa masih ingin menerima bantuan, tentu stiker tetap dipasang karena itu memang khusus untuk penerima bantuan. Tapi kalau mereka sadar sudah tidak layak, biasanya memilih mundur,” katanya.

Pemkab Majalengka berharap kebijakan ini bisa mendorong transparansi dan memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat, sehingga bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *