Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset
JAKARTA – Sandra Dewi, aktris ternama di Indonesia, mengajukan keberatan terkait penyitaan aset yang dilakukan negara dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sedang dalam tahap persidangan dengan agenda pembuktian. Dalam proses ini, pihak Sandra Dewi menyatakan bahwa sebagian besar aset yang disita tidak terkait dengan tindakan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Keberatan ini diajukan oleh Sandra Dewi bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sementara itu, pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset yang disita mencakup berbagai barang mewah seperti emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil mewah. Salah satu mobil tersebut diberikan sebagai hadiah untuk istri Harvey Moeis, yaitu Sandra Dewi.
Dalam argumen yang disampaikan, Sandra Dewi menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia menyatakan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah melalui kerja keras, endorsement, atau hadiah. Selain itu, ia juga menyebut adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Tas Mewah dan Keterlibatan Endorsement
Selama proses persidangan, Sandra Dewi sempat menjelaskan bahwa beberapa tas mewah yang disita oleh negara berasal dari hasil kerjanya selama 10 tahun melalui kerja sama dengan brand-brand ternama seperti Louis Vuitton dan Christian Dior.
Menurutnya, setiap kali mendapat tas bernilai tinggi, ia akan memposting foto di akun Instagram-nya sebanyak beberapa kali sesuai dengan harga barang tersebut. Namun, kerja sama ini tidak didokumentasikan dalam bentuk perjanjian tertulis.
Semua foto menggunakan tas tersebut diunggah di akun @sandradewi88. Meskipun demikian, Sandra Dewi tetap mempertahankan klaim bahwa aset tersebut tidak terkait dengan tindakan korupsi suaminya.
Hukuman untuk Harvey Moeis
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, telah dihukum selama 20 tahun penjara karena kasus korupsi timah. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.
Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan banding sebelumnya. Dalam putusan banding ini, terdapat aset-aset yang disita oleh negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Beberapa bidang tanah dan bangunan yang disita antara lain: tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang, serta dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat.
Perhiasan dan Deposito yang Disita
Selain tanah dan bangunan, ada 141 perhiasan yang disita oleh negara, termasuk anting dan kalung emas 17 karat yang dicatat dengan nama Harvey Moeis.
Selain itu, rekening deposito milik Sandra Dewi senilai Rp 33 miliar juga ikut disita. Pengacara Sandra Dewi menjelaskan bahwa rekening ini berasal dari hasil kerja selaku artis.
Pada 6 Desember 2024, Harvey Moeis sempat membela istrinya di depan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menambah nilai deposito di rekening Bank Mega milik Sandra Dewi. Ia baru mengetahui keberadaan rekening tersebut beberapa waktu terakhir.
Keduanya disebut membuat perjanjian pisah harta saat menikah. Namun, aset-aset yang berada di bawah nama Sandra Dewi dan pihak-pihak lain ikut disita karena dinilai terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan beberapa terpidana lainnya.











