Satpam Pabrik di Brebes Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja Hampir 1 Kg

Satpam Pabrik Pengedar Ganja
Polisi melakukan penggeledahan rumah seorang satpam pabrik yang diketahui sebagai pengedar ganja. (Foto: Istimewa)

BREBES – Abiyasa Fadli Abkar (23), seorang satpam di salah satu pabrik di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto. Ia diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes.

Pelaku diciduk saat hendak melakukan transaksi di sebuah perkampungan di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung. Ketika digeledah, polisi menemukan beberapa paket ganja siap edar di dalam ranselnya.

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Desa Blubuk, Kecamatan Losari. Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkusan besar berisi ganja. Istri pelaku tampak menangis saat menyaksikan suaminya dibawa polisi dengan posisi tangan diborgol.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket ganja lain yang sebelumnya disimpan pelaku di sejumlah lokasi umum. Titik-titik tersebut dipilih secara acak dan ditandai melalui maps untuk memudahkan transaksi dengan pembeli.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti.

“Dari tangan pelaku kami menyita total 835 gram ganja, atau hampir satu kilogram, dari berbagai lokasi, termasuk dari rumah tersangka,” kata Heru kepada wartawan, Minggu (07/12/25) malam.

Menurut Heru, ganja tersebut dikemas dalam beberapa paket dan berasal dari Jakarta. Pelaku disebut memasarkan barang haram itu melalui media sosial Instagram. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, sementara paket pesanan diletakkan di titik tertentu yang sudah disepakati melalui maps, dengan pembayaran secara online.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes. Ia berdalih menjual ganja karena tergiur keuntungan besar.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat Brebes untuk menjauhi narkoba. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun pemakaian narkoba di wilayah hukum Polres Brebes,” pungkasnya.