BREBES – Untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kenyamanan umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan bulan suci Ramadan, Satpol PP Brebes, Jawa Tengah gencar melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar sejumlah titik lokalisasi di wilayah Kabupaten Brebes.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, petugas menyatroni dua lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi atau esek-esek. Operasi dilakukan di wilayah Klikiran Kecamatan Jatibarang dan di Ciregol Kecamatan Tonjong.
Kepala Satpol PP Brebes Caridah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Apalagi saat ini di bulan suci Ramadan, kita harus menghargai dan menghormati umat muslim di Kabupaten Brebes yang tengah menjalankan ibadah puasa,” kata Caridah, Kamis (26/02/2026).
Caridah, turun langsung memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa razia yang digelar juga dilakukan sebagai sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap para mucikari dan wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi di lokasi tersebut.
“Kami tidak merazia untuk diamankan ke kantor. Kami lebih mengutamakan upaya tindakan persuasif. Kami memberikan arahan para pemilik tempat lokalisasi untuk menutup praktik prositusi tersebut secara mandiri,” jelas Caridah.
Meski bersifat himbauan untuk menutup praktik prositusi, namun, Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Brebes, jika masih membandel membuka praktik prositusi.
“Kami di bulan Ramadan akan terus gencar menggelar operasi pekat, saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Caridah.
Apalagi, menurut Caridah, keberadaan praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi.
“Harapannya, bisa menekan praktik penyakit masyarakat sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga. Pemerintah Kabupaten Brebes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan,” pungkasnya.
Beranda
Headline
Satpol PP Brebes Razia Tempat Lokalisasi, Mucikari Diminta Tutup Lapak Selama Ramadan
Satpol PP Brebes Razia Tempat Lokalisasi, Mucikari Diminta Tutup Lapak Selama Ramadan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Satpol PP melakukan pembongkaran delapan bangunan liar di pinggir Jalan Lingkar Bumiayu, Brebes,…

BREBES – Kebakaran merupakan bencana yang lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia dengan dampak kerugian…

BREBES – Empat gubuk mesum di kawasan wisata Pantai Randusanga Indah (Parin) Brebes dibongkar Satpol…

BREBES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, berhasil meraih juara pertama dalam…








