BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dengan berat total 203,6 gram atau 2 ons.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan kasus ini terungkap pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Petugas Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu.
“Berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat. Jumlah total sabu yang disita, yakni 203,6 gram,” kata Wakapolres Brebes, Senin 10 Maret 2025 sore.
“Ini termasuk jumlah yang sangat besar dan menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka,” sambung dia.
Satresnarkoba Polres Brebes Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 203,6 Gram Sabu
