Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban.
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.
Tersangka AH kini telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” tandasnya
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Brebes Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 203,6 Gram Sabu
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Wakapolres Purbo menegaskan komitmen Polres Brebes dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang Hari Raya Idul…

Hasil pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang pengedar lainnya yakni GN, di rumahnya dan…

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes menangkap empat orang pengedar narkoba di sejumlah titik di wilayah Brebes selatan. Mereka ditangkap di Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Bantarkawung.

Dia mengungkapkan, keempat orang ini membeli barang haram tersebut dari Jakarta yang dikirim lewat jasa…

Dia melanjutkan, setelah bus sampai di Rumah Makan Kedung Roso Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes untuk…







