Setelah Proses Panjang, Pembunuh Juniwarti Dihukum 15 Tahun di PN Telukkuantan

Putusan Pengadilan Negeri Telukkuantan atas Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Elvis Ardi

JAKARTA – Putusan akhir terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Elvis Ardi terhadap istrinya, Juniwarti, Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kuantan Tengah, telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) malam, Elvis Ardi dihukum selama 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Telukkuantan Subiar Teguh Wijaya bersama dua hakim anggota, Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, sekitar pukul 19.00 WIB.

Majelis hakim menyatakan bahwa Elvis Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara PN Telukkuantan Aulia Rifqi Hidayat SH menjelaskan bahwa putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kuansing yang menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap Elvis Ardi.

Penetapan hukuman 15 tahun ini didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan.

Selain hukuman, majelis hakim juga memberikan beberapa keputusan terkait barang bukti. Salah satunya adalah pengembalian satu unit sepeda motor BM 4742 KAB kepada pemiliknya, yaitu saksi Muhammad Sakhi Zaidan.

Selain itu, beberapa barang bukti seperti satu bilah parang, sepotong baju daster merah bercorak, celana panjang oranye, dan tas sandang hitam diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000.

Faktor Psikologis yang Mempengaruhi Perbuatan Terdakwa

Selama proses persidangan, terungkap bahwa Elvis Ardi pernah menjalani perawatan medis di rumah sakit dan ditempatkan di sel isolasi untuk observasi.

Ia sempat didiagnosis menderita skizofrenia dan dianjurkan untuk terus mengonsumsi obat seumur hidup. Namun, ia berhenti mengonsumsi obat karena merasa tubuhnya tidak sehat dan pikirannya tidak jernih. Hal ini kemudian memengaruhi kondisi emosinya yang cenderung mudah marah, takut, serta cemas.

Untuk mengevaluasi kondisi psikologis Elvis Ardi, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli psikiatri dr Andreas Xaverio Bangun MKed(KJ) SpKJ dari RSJ Tampan Pekanbaru.

Setelah pemeriksaan selama delapan hari, ahli menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat pada terdakwa.

Selama observasi, komunikasi Elvis dinilai baik dan ia mengakui perbuatannya karena merasa tidak senang terhadap korban yang tidak menuruti keinginannya. Ahli menyimpulkan bahwa terdakwa masih memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Elvis Ardi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga mencatat kondisi emosional terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan tahanan lain.

Oleh karena itu, hakim mewajibkan pihak lembaga pemasyarakatan untuk memastikan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental terdakwa tetap berjalan sesuai standar.

Terdakwa juga harus ditempatkan pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang memenuhi standar kemanusiaan, dengan pendampingan berkala dari tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *