Persidangan Ammar Zoni Memanas, Bukti Chat Rp300 Juta Dibuka
JAKARTA – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni secara langsung menunjukkan bukti tambahan berupa isi percakapan antara dirinya dan seorang oknum polisi. Bukti tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp300 juta yang menimpa dirinya.
Ammar mengenakan kemeja putih dan celana hitam, duduk di belakang kuasa hukumnya. Ia kemudian maju ke hadapan Majelis Hakim untuk menunjukkan bukti tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya ia ingin memberikan bukti tersebut sebelumnya, namun lupa membawanya.
“Ini yang Mulia, kemarin sebenarnya saya mau ngasih ini cuma saya lupa gitu. Ini jadi ada isi chat dari Jaya,” kata Ammar Zoni kepada Majelis Hakim di ruang sidang.
“Jadi ini chat yang 300 juta dari Kanit, ya percakapannya,” sambungnya.
Jaksa Pertanyakan Alasan Penyampaian Bukti Tidak Waktu yang Tepat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mempertanyakan alasan bukti itu baru diberikan sekarang, bukan saat saksi dari pihak Lapas hadir dalam sidang sebelumnya. Mereka menanyakan mengapa bukti tidak diserahkan saat saksi Yosi hadir.
“Minggu lalu pas saksinya Pak Yosi datang kenapa tidak diperlihatkan dikonfrontir langsung? Waktu sebelum-sebelumnya katanya kan saksi Yosi saya mau perlihatkan chatting. Tapi buktinya pas lagi Yosi-nya datang tidak diperlihatkan,” tanya JPU.
Ammar mengaku lupa membawa bukti tersebut karena kondisi emosinya saat itu. “Itu makanya lupa. Ya ini masalahnya kebawa emosi, Bu,” ucap Ammar.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan menerima bukti tersebut untuk dicatat oleh panitera.
Jeratan Hukum dan Ancaman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba bersama lima narapidana lain. Kasus tersebut membuatnya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia bahkan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan. Kasus ini menjadi perkara narkoba keempat yang menjerat Ammar, namun kali ini lebih berat karena ia dituduh sebagai pengedar di dalam lapas.
Pesan Emosional Saat Jeda Persidangan
Di tengah tekanan hukum, Ammar juga diliputi kekhawatiran soal hubungan asmaranya dengan dokter Kamelia. Saat jeda persidangan, Ammar sempat menyampaikan pesan emosional kepada sang kekasih.
“Pas sidang istirahat, pesannya ‘jangan tinggalin aku. Cuma kamu yang aku punya’,” ujar Dokter Kamelia menirukan ucapan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kamelia sendiri menegaskan dukungannya untuk Ammar. “Bang Ammar tuh butuh aku bukan secara finansial, tapi secara moral, secara mental. Dia tuh cerita semua A sampai Z ke aku, dia berkeluh kesahnya bisanya cuma sama aku,” lanjut ibu satu anak itu.
Ia juga membantah tudingan pansos dan memastikan tetap setia mendampingi Ammar. “Jadi enggak mungkin ketika dia dapat masalah, terus saya ninggalin gitu,” kata Kamelia.
“Enggaklah (dipenjara 20 tahun). Bismillah, feeling aku sih enggak. Harus yakinlah,” tukasnya. “Nanti kalau sidang selesai, Insya Allah Bang Ammar bebas, ya udah silakan dia temuin (orang tua saya) kalau emang serius sama saya, kan gitu,” lanjutnya.












