JAKARTA – Skandal dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada musim haji 2024 akibat adanya praktik penyalahgunaan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Para calon jemaah ini harus menerima kenyataan pahit setelah menunggu giliran keberangkatan hingga 14 tahun lamanya, namun kuota mereka justru dialihkan ke jemaah haji khusus yang tarifnya jauh lebih tinggi.
Pembagian Kuota Menyimpang dari Aturan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan haji seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya penyimpangan besar. Dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang, justru dibagi rata 50:50 antara jemaah reguler dan khusus.
Akibatnya, jumlah jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat sekitar 18.400 orang, menyusut drastis menjadi hanya 10.000 orang.
“Akibat perubahan skema pembagian kuota itu, 8.400 jemaah reguler terpaksa batal berangkat, padahal sebagian dari mereka sudah menanti giliran sejak 2010,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dugaan Praktik Jual Beli Kuota
Lebih jauh, KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang merugikan masyarakat. Harga keberangkatan untuk haji khusus diketahui dipatok antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per orang, atau sekitar Rp40 juta hingga Rp110 juta. Bahkan ada pula kuota “haji furoda” yang diduga dijual hingga Rp1 miliar per orang.
Skema ini dianggap menguntungkan segelintir pihak yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji, namun merugikan ribuan jemaah reguler yang selama bertahun-tahun menabung dan bersabar menunggu antrean.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi karena memindahkan hak orang lain untuk keuntungan finansial,” kata Asep.
Beranda
Headline
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat Usai Menunggu 14 Tahun
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat Usai Menunggu 14 Tahun
