Kerugian Negara dan Publik Sangat Besar
Selain kerugian moral dan sosial, kasus ini juga menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Bila dihitung dari ribuan kuota yang dialihkan ke jalur haji khusus, nilai kerugian bisa mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji ikut tercoreng. Bagi umat Islam, haji adalah ibadah seumur hidup yang membutuhkan persiapan panjang, baik secara finansial maupun spiritual.
Ketika antrean panjang yang sudah ditempuh selama belasan tahun digagalkan karena praktik kotor, rasa kecewa dan ketidakadilan masyarakat semakin mendalam.
Nama-Nama Pejabat Mulai Disebut
KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejumlah nama pejabat dan pihak terkait mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak awal Agustus 2025.
Meski masih berstatus saksi, pencegahan ini menandakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji dipandang serius oleh KPK. Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri aliran dana, pihak-pihak swasta yang terlibat, hingga kemungkinan adanya mafia haji yang selama ini bermain di balik layar.
Tuntutan Transparansi Penyelenggaraan Haji
Sejumlah organisasi masyarakat, akademisi, hingga pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi total dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Transparansi pembagian kuota, pengawasan lebih ketat terhadap biro perjalanan, serta digitalisasi antrean haji dinilai bisa menjadi solusi untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.
“Jika masalah ini tidak segera dituntaskan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang dan masyarakat kecil yang jadi korban,” kata Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Ahmad Syafii, dalam keterangannya.
Harapan Ribuan Calon Jemaah yang Gagal Berangkat
Di tengah proses hukum yang berjalan, ribuan calon jemaah yang gagal berangkat hanya bisa berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Beberapa di antara mereka bahkan sudah lanjut usia, sehingga khawatir tidak sempat lagi menunaikan ibadah haji.
“Sejak 2011 saya sudah mendaftar, tabungan saya habis untuk ini. Sekarang umur saya sudah 65 tahun, kalau terus tertunda, apakah saya masih punya kesempatan?” keluh seorang calon jemaah asal Jawa Tengah.
Beranda
Headline
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat Usai Menunggu 14 Tahun
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat Usai Menunggu 14 Tahun
