Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas: Mediasi Tak Terjadi Saat Penyidikan

Penetapan Tersangka Hogi Minaya dan Proses Hukum yang Berlangsung

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklarifikasi bahwa mediasi dalam kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak pernah terjadi pada tahap penyidikan. Kasus ini berawal dari tindakan Hogi yang menabrak dua penjambret istrinya, sehingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, penyidik Polresta Sleman sempat membuka peluang mediasi antara pihak terlibat. Namun, upaya tersebut tidak berhasil terealisasi. “Penyidik sudah membuka peluang untuk dilakukan mediasi antarpihak, tetapi mediasi tersebut tidak terlaksana,” jelas Yusuf.

Proses hukum terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Yusuf, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan saksi ahli hukum pidana sebelum berkas dinyatakan lengkap.

Pembelaan diri dalam keadaan terpaksa diatur dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dipidana jika terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang demi pembelaan terhadap serangan atau ancaman seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.

Meski ada indikasi unsur pembelaan diri, penyidik tetap menetapkan Hogi sebagai tersangka. Yusuf menjelaskan bahwa penilaian tentang adanya pembelaan diri merupakan kewenangan penyidik.

“Hasil pemeriksaan penyidik yang menyeluruh, termasuk pertimbangan saksi ahli dan hasil penelitian jaksa, menjadi dasar penetapan tersangka,” katanya.

Mediasi Terjadi Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Di luar proses penyidikan, upaya mediasi baru terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mediasi ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Arista Minaya, istri Hogi, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia. “Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak keluarga penjambret. Arista menegaskan bahwa ia akan terus berjuang demi memperoleh keadilan bagi suaminya. “Keluaarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” tambahnya.

Kronologi Peristiwa Penjambretan

Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika ia meminta Hogi membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, pada 26 April 2025. Hogi kemudian pergi menggunakan mobil, sementara Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Setelah itu, Hogi dan Arista bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku penjambret. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambret tersebut.

Hogi memepet sepeda motor pelaku yang akhirnya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun meninggal di lokasi kejadian. “Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” kata Arista.

Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas kematian kedua pelaku. Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas.

Alasan Polisi Tetapkan Hogi sebagai Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pengusutan dilakukan dengan meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara. “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.

Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapa pun. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa di situ ada korban meninggal dua. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *