Respons Berbagai Pihak terhadap Temuan Tambang Ilegal di Sekitar Sirkuit Mandalika
JAKARTA – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aktivitas tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, telah memicu berbagai respons dari berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga DPR, semuanya menunjukkan perhatian terhadap isu ini.
Menteri ESDM: Kewenangan Terbatas pada Tambang Legal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal harus diproses secara hukum. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan Kementerian ESDM hanya terbatas pada pertambangan yang memiliki izin resmi.
“ESDM hanya mengelola tambang yang memiliki izin. Jika tidak ada izinnya, maka proses hukum saja,” ujarnya saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil juga menyampaikan bahwa saat ini belum menerima laporan detail mengenai koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa tugas Kementerian ESDM hanya sebatas mengawasi kegiatan pertambangan legal.
“Jadi, jika tidak ada izinnya, aparat penegak hukum akan bertindak. Kita juga tidak ingin terlalu main-main dalam mengurus negara ini,” katanya.
DPR Usulkan Pelaporan ke Satgas PKH
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyarankan KPK melaporkan temuan dugaan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, meskipun saat ini Satgas PKH fokus pada penertiban hutan sawit, nantinya akan merambah ke sektor pertambangan.
“Nanti ke depan, mereka akan fokus pada tambang ilegal yang ada di kawasan hutan,” ujar Nasir saat dihubungi Mantiq Media, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di sektor pertambangan termasuk dalam korupsi sumber daya alam. Meski tambang ilegal sulit dilihat dari sudut pandang korupsi karena beroperasi secara tidak resmi, ia tetap menilai kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu.
“Jadi, kami menyarankan agar masalah ini dilaporkan ke Satgas PKH karena itu bagian dari tugas dan kewenangan mereka,” ujarnya.
KPK Butuh Kolaborasi untuk Menangani Tambang Ilegal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah tidak bisa sendiri menangani temuan tambang emas ilegal. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup), sehingga membutuhkan kerja sama antar kementerian dan lembaga.
“KPK akan membuat langkah-langkah tindak lanjut setelah identifikasi masalah,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM, sehingga diperlukan koordinasi. Ia juga menyebut bahwa banyak stakeholder lain yang terlibat dalam penanganan masalah ini.
“Masalah ini tidak bisa ditangani sendiri oleh KPK. Ini menjadi PR bersama, termasuk bagaimana optimalisasi pajak di kementerian keuangan,” kata Budi.











