PATI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati yang menangani hak angket pemakzulan Bupati Pati mulai memproses berbagai tuntutan masyarakat. Salah satu pihak yang diundang adalah perwakilan mantan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soewondo Pati. Mereka memberikan kesaksian terkait pengalaman mereka selama bekerja di institusi tersebut.
Siti Masruhah, salah satu mantan karyawan RSUD, mengungkapkan rasa kecewa dan kesedihan saat bercerita tentang pengalamannya. Ia mengaku diberhentikan setelah gagal dalam tes seleksi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, ada indikasi ketidakadilan dalam proses seleksi tersebut.
Ia menyatakan bahwa peserta yang melakukan kecurangan seperti mencontek dan mendapatkan lembar ujian baru justru lulus. Sementara dirinya, yang telah bekerja selama 20 tahun, tidak lulus dan bahkan tidak pernah diberi tahu hasil nilai tes.
“Alasannya adalah efisiensi anggaran. Di sana ada tes seleksi karyawan BLUD tetap. Cuma saya sudah menjelaskan. Saya itu, karena tidak sesuai menurut saya. Intinya saya masih marah. Kenapa seperti ini sih tesnya,” kata Siti setelah rapat, Kamis 14 Agustus 2025.
Diberhentikan Lagi Setelah Viral di Media Sosial
Setelah diberhentikan dari RSUD, Siti mencari pekerjaan baru. Namun, ia kembali kehilangan pekerjaan setelah meluapkan perasaannya melalui siaran langsung di media sosial yang kemudian viral. Menurut Siti, bos di tempat kerjanya yang baru merupakan orang dekat Bupati Pati, Sudewo.
“Ia sampai sekarang sudah tidak kembali ke sana. Saya tidak berani ambil gaji karena kondisi saya sekarang seperti ini. Saya hidup sendiri di rumah karena suami saya bekerja di Semarang,” ujarnya.
Meski merasa kecewa, Siti tetap berharap bisa kembali bekerja di RSUD dr. Soewondo Pati. “Harapan kami kalau bisa kembali lagi di Suwondo karena usia saya yang sudah segini, saya tidak mungkin lagi bisa diterima dengan perusahaan-perusahaan lain,” harapnya.
Menurut Siti, ia bukan satu-satunya korban. Lebih dari 200 mantan karyawan RSUD dr. Soewondo mengalami nasib serupa akibat kebijakan Bupati Sudewo.
Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Rabu 13 Agustus 2025, sebagai respons atas unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satu yang mengusulkan hak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, yang juga merupakan partai dari Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. “Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.
Demo besar-besaran terjadi karena kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Sudewo sempat menantang warga Pati yang tidak terima dengan kenaikan itu untuk demo besar-besaran. Belakangan, ia meminta maaf dan membatalkan kenaikan PBB. Namun, massa tetap menggelar demonstrasi.
Aksi demonstrasi berujung ricuh setelah massa melempari kantor bupati dengan gelas, botol plastik, dan batu. Baliho bupati dirobek, kaca kantor pecah, dan gerbang pendapa nyaris roboh. Massa juga membakar mobil provos milik Polres Grobogan.
Polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon untuk membubarkan massa, yang memicu puluhan korban luka dan sesak napas. Belasan orang yang dianggap sebagai provokator kerusuhan akhirnya ditangkap.