BREBES – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 20 Januari 2025. Sidang tersebut juga disiarkan daring melaui akun youtube DKPP RI.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dilihat Mantiq Media melalui akun youtube DKPP RI, Senin 20 Januari 2025.
Diketahui, ada 5 komisioner KPU dan 5 Bawaslu Brebes yang diadukan ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran etik.
Mereka adalah Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik (teradu 1). Kemudian anggota KPU Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4) dan Mochamad Muarofah (teradu 6).
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes adalah Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5), anggota Bawaslu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).