Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz. Kemudian Taufik ZE diberikan peringatan keras.
Hanya Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan agar dipulihkan nama baiknya. “Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Heddy Lukito.
Sedangkan untuk lima Komisioner Bawaslu Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Brebes.
“Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy.
Sementara keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhkan sanksi peringatan yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).
Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan DivisI KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.