DKPP juga merintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI.
Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, baik Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan usai adanya sidang putusan DKPP.
Saat didatangi ke Kantor Sekretariat KPU, Manja Lestari diketahui sedang dinas luar kota ke Semarang. Sementara Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi juga belum merespons pesan maupun telepon whatsapp.
Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.
Mereka mengadukan 5 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara di Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara partai tertentu yang disertai pemberian uang suap sebagai imbalan.