Kasus Pinjaman Rp700 Juta yang Menimpa Nunun Lusida
JAKARTA – Nunun Lusida, seorang wanita yang kini menjadi korban dugaan penipuan oleh Vicky Prasetyo, mengungkapkan rasa pilu dan kekecewaannya setelah uang sebesar Rp700 juta miliknya hilang tanpa ada tanda-tanda pengembalian. Uang ini sudah dipinjam oleh Vicky sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum juga dikembalikan.
Pada sebuah konferensi pers bersama kuasa hukumnya, James Tambunan, di Jatinegara, Jakarta Timur, Nunun menyatakan bahwa dirinya merasa menjadi korban dari dugaan penipuan. Ia mempertanyakan itikad baik Vicky yang tidak pernah menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut.
Awal Mula Pinjaman
Kronologi peminjaman uang dimulai dari pertemuan Nunun dengan Vicky melalui mantan suaminya. Pada Januari 2024, Vicky datang ke rumah Nunun di Bandung Barat bersama seseorang bernama Renali, seorang pegawai di pemda Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, Vicky memberikan janji-janji manis tentang kemungkinan pencalonan mantan suami Nunun sebagai Wakil Bupati Bandung Barat.
James menjelaskan bahwa Nunun memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Vicky setelah diyakinkan bahwa mantan suaminya akan ditunjuk sebagai calon Wakil Bupati. Selain itu, Vicky juga berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu tiga hari.
Uang Tabungan yang Hancur
Nunun mengaku terpaksa menggunakan tabungan masa tua dan anak-anaknya untuk memenuhi permintaan Vicky. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Vicky. Namun, setelah uang diterima, pencalonan mantan suaminya tidak pernah terjadi, dan uang tersebut tidak dikembalikan.
Setelah gagal, Vicky terus membuat janji-janji pengembalian uang, namun semua upaya gagal. Hingga hampir dua tahun berlalu, janji tersebut tetap tidak direalisasikan.
Tindakan Hukum yang Diambil
Kuasa hukum Nunun, James Tambunan, menyatakan bahwa tindakan Vicky mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan. Menurutnya, Pasal 372 dan 378 KUHP telah terpenuhi karena ada janji, penyerahan uang, serta kerugian nyata yang dialami klien mereka.
Selain itu, kondisi hidup Nunun yang kini harus menghadapi biaya hidup sehari-hari, sedangkan Vicky masih aktif di media sosial dan menjalankan bisnis, semakin memperparah rasa kekecewaan. Nunun kini hidup sebagai orangtua tunggal akibat kasus ini.
Upaya Pengembalian Uang yang Gagal
James menegaskan bahwa kliennya telah beberapa kali meminta pengembalian uang, termasuk menawarkan skema pembayaran cicilan. Namun, semua usaha tersebut tidak pernah ditanggapi. Nomor rekening yang diminta juga tidak pernah digunakan untuk transfer, hanya janji-janji kosong.
Pelaporan ke Polisi
Sejak 2024, pihak Nunun telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi. Meskipun ada bukti transfer, percakapan, dan saksi, hingga kini belum ada kepastian hukum. Nunun berharap uang yang dipinjamkan segera dikembalikan karena sangat berdampak pada kehidupan keluarganya.
Ia hanya meminta uangnya kembali, untuk kebutuhan hidup dan anak-anak. Pihaknya juga menentukan tenggat waktu selama tujuh hari bagi Vicky untuk mengembalikan uang tersebut.
Respons Vicky Prasetyo
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Vicky Prasetyo terkait pernyataan Nunun. Pihak Tribunnews.com masih mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari Vicky. Dari pantauan media sosial, Vicky terlihat masih aktif melakukan aktivitas sebagai artis dan posting endorse. Bahkan, ia terlihat manggung di sebuah kafe bersama anak-anaknya.






