Tipu Puluhan Orang dan Janjikan Masuk PPPK, Oknum ASN Satpol PP Brebes Dipecat

Oknum ASN Satpol PP Brebes
Kantor Satpol PP Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Brebes melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan sejumlah orang bisa masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Brebes.

Oknum ASN ini akhirnya dipecat dengan dalih tidak pernah masuk kerja lebih dari 60 hati secara akumulatif. Selain itu ia juga melakukan beberapa aksi penipuan dengan menjanjikan puluhan orang bisa masuk PPPK di Pemkab Brebes dengan membayar sejumlah uang.

Parahnya uang hasil penipuan itu dipakai pelaku untuk judi online (judol). Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada IDH (36), ASN di Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes.

Aksi penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut terbongkat menyusul masuknya beberapa laporan ke Kantor Satpol PP Pemkab Brebes.

Salah satunya, dari Karso (56) warga Kecamatan Brebes. Dalam laporannya, Karso mengaku dimintai Rp 11, 5 juta oleh pelaku. Pelaku mengiming-imingi bisa meloloskan anaknya sebagai PPPK di Dinas Perhubungan Brebes, pada seleksi Desember 2024.

Uang itu diserahkan pada 5 Oktorber 2024 secara bertahap sebanyak 3 kali, dalam bentuk tunai dan transfer. Namun sejak tanggal 24 Maret 2025, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris saat dikonfirmasi, membenarkan adanya sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada seorang ASN di instansinya.